Zakat

Zakat, Infaq, dan Sedekah: Memahami Perbedaan dan Ketentuannya

9 menit baca  ·  Redaksi Al-falah

Zakat adalah satu-satunya ibadah harta yang berstatus rukun Islam. Ia bukan kedermawanan sukarela, melainkan kewajiban — dan di dalam harta setiap muslim yang telah mencapai syaratnya, ada hak orang lain yang wajib ditunaikan.

Kata zakat sendiri bermakna tumbuh, bersih, dan berkah. Menunaikannya membersihkan harta dari hak orang lain yang menempel padanya, sekaligus membersihkan jiwa pemiliknya dari sifat kikir.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

QS. At-Taubah: 103

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah

Ketiga istilah ini sering tertukar. Memahami perbedaannya membantu kita menunaikan masing-masing pada tempatnya:

 Zakat

Wajib. Ada ketentuan nisab (batas minimal harta), haul (masa kepemilikan), kadar tertentu, dan delapan golongan penerima yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran. Tidak boleh diberikan sembarangan.

 Infaq

Sunnah (kecuali infaq wajib seperti nafkah keluarga). Berupa harta, tanpa batas nisab maupun kadar. Bebas disalurkan kepada siapa saja yang membutuhkan.

 Sedekah

Sunnah dan paling luas cakupannya. Tidak terbatas harta — senyum, tenaga, ilmu, dan ucapan baik termasuk di dalamnya.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa muslim yang hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadhan, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun bayi yang baru lahir. Kepala keluarga menanggung zakat orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Kadarnya satu sha’ makanan pokok daerah setempat, yang umumnya dikonversi menjadi sekitar 2,5 kg beras. Sebagian ulama membolehkan penunaian dalam bentuk uang senilai harga beras tersebut.

 Waktu Penunaian

Paling utama ditunaikan setelah subuh sebelum sholat Idul Fitri. Boleh didahulukan sejak awal Ramadhan. Apabila ditunaikan setelah sholat Id, nilainya turun menjadi sedekah biasa — bukan lagi zakat fitrah.

Zakat Mal (Harta)

Zakat mal dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Beberapa jenis yang umum dijumpai:

  • Emas dan perak — nisab emas setara 85 gram, kadar zakat 2,5%.
  • Uang dan tabungan — nisabnya disetarakan dengan harga 85 gram emas, kadarnya 2,5%.
  • Perdagangan — dihitung dari modal ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo, kadar 2,5%.
  • Pertanian — ditunaikan setiap panen, kadar 5% bila pengairannya memerlukan biaya, dan 10% bila tadah hujan.
  • Peternakan — memiliki ketentuan nisab tersendiri untuk unta, sapi, dan kambing.

Adapun zakat penghasilan (profesi) diqiyaskan oleh sebagian ulama kontemporer dengan kadar 2,5% dari penghasilan, ditunaikan bulanan atau tahunan setelah mencapai nisab.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Berbeda dengan sedekah yang bebas disalurkan, penerima zakat telah ditetapkan secara tegas:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”

QS. At-Taubah: 60
  1. Fakir — tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk kebutuhan pokok.
  2. Miskin — berpenghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasarnya.
  3. Amil — petugas yang mengelola dan menyalurkan zakat.
  4. Mualaf — yang baru memeluk Islam dan perlu diteguhkan.
  5. Riqab — pembebasan perbudakan, yang dalam konteks kini diperluas pada pembebasan dari belenggu penindasan.
  6. Gharim — orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
  7. Fi sabilillah — perjuangan di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan.
  8. Ibnu sabil — musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Mengapa Menunaikan Lewat Lembaga?

Zakat boleh diberikan langsung kepada penerimanya. Namun menyalurkan melalui amil atau lembaga resmi memiliki beberapa kelebihan: pendataan penerima lebih akurat sehingga tidak tumpang tindih, penyaluran lebih merata, serta memungkinkan pengelolaan produktif yang mengangkat penerima dari kemiskinan — bukan sekadar bantuan sesaat.

 Zakat di Masjid Al-falah

Masjid Al-falah membentuk kepanitiaan zakat setiap Ramadhan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat fitrah jamaah kepada yang berhak di lingkungan sekitar, dengan pencatatan yang terbuka.

Hubungi Pengurus

Penutup

Zakat adalah bukti bahwa Islam tidak membiarkan kesenjangan dibiarkan menganga. Ia memastikan harta tidak hanya berputar di kalangan orang berada, melainkan mengalir hingga ke mereka yang paling membutuhkan.

Menunaikan zakat bukanlah kehilangan, melainkan menempatkan hak pada pemiliknya. Dan di situlah letak keberkahan yang dijanjikan.

Keutamaan Sedekah Kepedulian Sosial